Jumat, 21 Agustus 2026

INSPEKSI PERTANIAN ORGANIK: MEMASTIKAN STANDAR DAN MUTU PRODUK KELOMPOKTANI TUMPANG SARI MAJU TERJAGA



Penyuluh Pertanian mendampingi kegiatan Inspeksi Pertanian Organik di Kelompoktani Tumpangsari Maju yang berlokasi di Kp. Baru RT/RW 016/004, Desa Cimande, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Kegiatan inspeksi dilakukan langsung oleh Ketua Inspektor dari Lembaga Sertifikasi Organik ICERT, Ibu Ella. ICERT (Icert International) merupakan lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi ISO 17065:2012 oleh Komite Akreditasi Nasional dengan nomor LSPr-095-IDN, yang menyediakan layanan sertifikasi sistem pertanian organik, standar IndoGAP, produk SNI, dan akuaponik untuk pasar nasional maupun internasional.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor serta tim dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.

๐Ÿ”Ž INSPEKSI DILAKUKAN SECARA MENYELURUH

Dalam proses inspeksi pertanian organik, Inspektor melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa praktik budidaya dan pengelolaan usaha tani telah memenuhi persyaratan standar pertanian organik. Pemeriksaan umumnya meliputi:

๐Ÿ“‹ 1. Pemeriksaan administrasi dan dokumen
Inspektor memeriksa kelengkapan dokumen sertifikasi, identitas dan profil Kelompoktani, data lahan dan anggota, catatan kegiatan budidaya, sumber benih, penggunaan sarana produksi, serta pencatatan hasil panen dan penjualan.

๐ŸŒฑ 2. Verifikasi kondisi dan status lahan
Inspektor melakukan pengecekan langsung ke lahan untuk memastikan lokasi yang diajukan sesuai dengan data yang tercantum dalam dokumen. Pemeriksaan dapat mencakup batas lahan, kondisi lingkungan sekitar, potensi sumber kontaminasi, serta penerapan upaya pencegahan kontaminasi dari lahan nonorganik.

๐ŸŒพ 3. Pemeriksaan praktik budidaya
Inspektor mengevaluasi kegiatan budidaya mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan tanaman, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemupukan, hingga panen. Penggunaan input pertanian juga diperiksa agar sesuai dengan ketentuan pertanian organik.

๐Ÿงช 4. Pemeriksaan sarana produksi
Jenis, sumber, penggunaan, penyimpanan, dan pencatatan pupuk, pembenah tanah, pestisida nabati, agen hayati, serta bahan pendukung lainnya diperiksa untuk memastikan tidak terdapat penggunaan bahan yang dilarang dalam sistem pertanian organik.

๐Ÿ› 5. Pemeriksaan pengendalian OPT
Inspektor melihat bagaimana Kelompoktani melakukan pengendalian hama dan penyakit tanaman, termasuk penerapan prinsip pencegahan, penggunaan metode mekanis, biologis, maupun bahan yang diperbolehkan dalam standar organik.

๐Ÿฅ’ 6. Pemeriksaan komoditas yang diajukan
Dalam inspeksi kali ini, komoditas yang diusulkan untuk sertifikasi organik adalah mentimun, buncis, dan selada keriting. Inspektor melakukan verifikasi terhadap kondisi tanaman, proses budidaya, serta kesesuaian penerapan standar organik pada masing-masing komoditas.

๐Ÿ“ฆ 7. Pemeriksaan panen dan penanganan hasil
Pemeriksaan juga dapat mencakup proses panen, pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, dan penanganan hasil agar produk organik tidak tercampur atau terkontaminasi dengan produk nonorganik.

๐Ÿ“ 8. Wawancara dan verifikasi lapangan
Inspektor berdialog dengan pengurus maupun anggota Kelompoktani untuk mencocokkan informasi dalam dokumen dengan kondisi nyata di lapangan. Catatan dan keterangan petani menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

๐Ÿ” 9. Identifikasi ketidaksesuaian dan rekomendasi
Apabila ditemukan hal-hal yang belum sesuai dengan persyaratan, Inspektor dapat mencatat temuan tersebut dan memberikan arahan atau rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

Kegiatan inspeksi ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa proses produksi benar-benar menerapkan prinsip pertanian organik secara konsisten, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri.

Kelompoktani Tumpangsari Maju yang diketuai oleh Bapak Didi berharap usulan sertifikasi organik untuk komoditas mentimun, buncis, dan selada keriting dapat diraih sesuai harapan. Semoga proses sertifikasi ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan mutu, kepercayaan konsumen, nilai tambah, dan daya saing produk pertanian yang dihasilkan petani.

๐Ÿ’ฌ Ceritakan pengalaman Anda di kolom komentar.

[Red_AKw]
--------

Kunjungi kami di:
IG: @jejak_penyuluh
FB: Jejak Penyuluh Pertanian
https://jejak-penyuluh.blogspot.com
°
°
°
#kementerianpertanian #pusluhtanri #bppsdmp #pusluhtanri #amran_sulaiman #distanhortijabar #dedimulyadi71 #distanhorbunkabbogor #kabupatenbogor #rudysusmanto #jaro_ade #kecamatancaringin #kecamatancijeruk #kecamatancigombong #jejak_penyuluh #desacimande #kelompoktanitumpangsarimaju











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SINERGI PETANI DAN PETERNAK: KERJASAMA BUDIDAYA JAGUNG MANIS SELUAS 0,7 HEKTARE

SURVEI LOKASI LAHAN UNTUK KERJASAMA BUDIDAYA JAGUNG MANIS Penyuluh Pertanian melaksanakan fasilitasi pendampingan kegiatan survei lokasi la...