Pada Minggu, 20 September 2026, telah dilaksanakan kegiatan Penumbuhan Kelompoktani di Kampung Legok Mahmud RT/RW 004/004, Desa Lemahduhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kegiatan yang dihadiri 26 masyarakat tani setempat tersebut menghasilkan kesepakatan pembentukan Kelompoktani dengan nama Kelompoktani Legok Mahmud. Berdasarkan hasil musyawarah mufakat, ditetapkan susunan kepengurusan masa bakti 2026–2031, yaitu Ade sebagai Ketua, Nipjah sebagai Sekretaris, dan Edih Supriadi sebagai Bendahara. Adapun seksi-seksi terdiri dari Ibah sebagai Seksi Produksi dan Budidaya, Akbar sebagai Seksi Sarana Produksi (Saprotan), Solehudin sebagai Seksi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), Oman sebagai Seksi Pengairan dan Konservasi Lahan, Marpudin sebagai Seksi Pemasaran dan Kemitraan, serta Dae sebagai Seksi Humas dan Pengembangan SDM.
Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilaksanakan sosialisasi penyusunan RDKK untuk alokasi tahun 2027. Masyarakat Kampung Legok Mahmud, khususnya RT/RW 004/004, menyampaikan bahwa selama ini mereka belum pernah memperoleh alokasi pupuk bersubsidi. Saat membeli pupuk, khususnya Urea dan NPK Phonska, mereka kerap mendapatkan pupuk nonsubsidi dengan harga yang dirasakan cukup tinggi.
Disampaikan pula informasi mengenai kebijakan pupuk bersubsidi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Tahun 2025 tanggal 22 Oktober 2025, pemerintah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia, yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Jenis pupuk yang mendapatkan subsidi terdiri dari Urea dengan HET Rp1.800/kg dan NPK Phonska dengan HET Rp1.840/kg. Pupuk bersubsidi tersebut difasilitasi untuk komoditas tertentu, yaitu padi, jagung hibrida, kedelai, aneka cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu, serta singkong atau ubi kayu.
Melalui kegiatan ini, Penyuluh Pertanian memberikan arahan kepada pengurus Kelompoktani Legok Mahmud yang baru ditumbuhkan tersebut agar segera melakukan pendataan anggota secara tertib dan sesuai ketentuan. Pendataan meliputi identitas petani, luas lahan yang dikelola dengan ketentuan maksimal 2 hektare per petani, serta komoditas yang diusahakan. Data tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan RDKK agar kebutuhan pupuk bersubsidi dapat diusulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penumbuhan Kelompoktani Legok Mahmud diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan koordinasi, memudahkan akses terhadap program pertanian pemerintah, serta mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat tani di Kampung Legok Mahmud.
Ceritakan pengalaman Anda di kolom komentar.
[Red_AKw]
-------
Kunjungi kami di:
IG: @jejak_penyuluh
FB: Jejak Penyuluh Pertanian
https://jejak-penyuluh.blogspot.com
°
°
°
#kementerianpertanian #pusluhtanri #bppsdmp #pusluhtanri #amran_sulaiman #distanhortijabar #dedimulyadi71 #distanhorbunkabbogor #kabupatenbogor #rudysusmanto #jaro_ade #kecamatancaringin #kecamatancijeruk #kecamatancigombong #jejak_penyuluh #desaLemahduhur #kelompoktaniLegokMahmud



























