📍 Kampung Babakan Selaawi, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor
Pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, telah dilaksanakan pertemuan anggota Kelompoktani Suka Tani III yang berlokasi di Kampung Babakan Selaawi, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor dengan agenda utama Peremajaan Kepengurusan Kelompoktani Suka Tani III.
Sebelum pelaksanaan musyawarah peremajaan kepengurusan, Penyuluh Pertanian Desa Caringin memberikan penyuluhan mengenai Regulasi Kepengurusan Kelompoktani yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Dalam penyuluhan tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Lampiran Permentan Nomor 67 Tahun 2016 Bab II tentang Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani, pengurus kelompoktani terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi sesuai kebutuhan kelompok dengan ketentuan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, maupun Pamong/Perangkat Desa.
Ketentuan tersebut bertujuan agar kelompoktani benar-benar dikelola oleh petani, menghindari konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan pemerintah, serta menjaga independensi kelembagaan petani yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani.
Melalui musyawarah dan mufakat yang dihadiri oleh sebagian besar anggota Kelompoktani Suka Tani III, telah disepakati susunan kepengurusan baru Kelompoktani Suka Tani III masa jabatan 7 Juni 2026 s.d 7 Juni 2031 sebagai berikut:
🔹 Ketua : Nurdin Prihatnadi
🔹 Sekretaris : Endang Abdul Haris
🔹 Bendahara : H. Ridwan (Jumhadi)
Seksi-seksi:
▪️ Produksi dan Budidaya : Subandi
▪️ Sarana Produksi (Saprotan) : Mamat
▪️ Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) : RT. Hakim
▪️ Pengairan dan Konservasi Lahan : H. Ujang
▪️ Pemasaran dan Kemitraan : Omay
▪️ Humas dan Pengembangan SDM : Dadang
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah tersebut, Penyuluh Pertanian Desa Caringin akan segera menyusun Berita Acara Peremajaan Kepengurusan sebagai dasar pengajuan SK Pengukuhan Kepengurusan Kelompoktani Suka Tani III kepada Kepala Desa Caringin untuk masa bakti periode 7 Juni 2026 sampai dengan 7 Juni 2031.
Selain agenda peremajaan kepengurusan, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan pendistribusian bantuan Benih Padi Inbrida Varietas Inpari 32 dan Pupuk Hayati Cair Ekstragen kepada anggota Kelompoktani Suka Tani III sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan produktivitas usaha tani dan penguatan kelembagaan petani.
Semoga dengan kepengurusan yang baru, Kelompoktani Suka Tani III semakin solid, aktif, mandiri, serta mampu menjadi wadah pembelajaran, kerja sama, dan pengembangan usaha tani yang lebih maju dan berkelanjutan.
📌 Output/Hasil Kegiatan:
✅ Meningkatnya pemahaman anggota kelompok tani mengenai regulasi kepengurusan sesuai Permentan Nomor 67 Tahun 2016.
✅ Terlaksananya peremajaan kepengurusan Kelompoktani Suka Tani III secara demokratis melalui musyawarah dan mufakat.
✅ Terbentuknya susunan kepengurusan baru yang sesuai dengan ketentuan kelembagaan petani.
✅ Tersusunnya rencana pembuatan Berita Acara Peremajaan Kepengurusan sebagai dasar pengajuan SK Pengukuhan Kelompoktani.
✅ Tersalurkannya bantuan Benih Padi Inpari 32 dan Pupuk Hayati Cair Ekstragen kepada anggota Kelompoktani Suka Tani III.
✅ Meningkatnya kesiapan kelembagaan Kelompoktani Suka Tani III dalam mendukung program pembangunan pertanian di tingkat desa.
[Red_AKw]
-----
Kunjungi kami di:
IG: @jejak_penyuluh
FB: Jejak Penyuluh Pertanian
https://jejak-penyuluh.blogspot.com
°
°
°
#kementerianpertanian #pusluhtanri #bppsdmp #pusluhtanri #amran_sulaiman #distanhortijabar #dedimulyadi71 #distanhorbunkabbogor #kabupatenbogor #rudysusmanto #jaro_ade #kecamatancaringin #kecamatancijeruk #kecamatancigombong #jejak_penyuluh #desacaringin #kelompoktanisukatani3 #permentan67_2016


















Tidak ada komentar:
Posting Komentar