Syarat Minimal Penumbuhan Kelompoktani (Poktan) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 67 Tahun 2016. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani mengenai ketentuan dasar pembentukan dan penumbuhan Poktan yang berasal dari kelompok atau organisasi sosial yang telah ada di masyarakat.
Dalam penyuluhan ini disampaikan bahwa anggota Poktan harus memiliki kegiatan usahatani sebagai mata pencaharian utama, berada dalam satu wilayah yang jelas, memiliki jumlah anggota ideal, serta menjalankan kegiatan berdasarkan kesepakatan bersama sesuai jenis usahataninya. Selain itu, persyaratan pengurus Poktan yang harus dipilih secara demokratis, berdomisili di wilayah Poktan, mampu membaca dan menulis, bukan aparat atau pamong desa, bukan ASN, memiliki waktu, semangat, motivasi, serta kemampuan memimpin kelompok.
Melalui kegiatan ini diharapkan penumbuhan Poktan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga terbentuk kelembagaan petani yang kuat, aktif, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan pertanian.
OUTPUT / HASIL KEGIATAN:
Petani memahami syarat minimal penumbuhan Kelompoktani sesuai Permentan No. 67 Tahun 2016.
Terbentuk kesamaan persepsi terkait kriteria anggota dan pengurus Poktan.
Meningkatnya kesiapan petani dalam membentuk dan mengelola Poktan secara demokratis dan berkelanjutan.
Penguatan peran Penyuluh Pertanian dalam pendampingan kelembagaan petani di wilayah binaan.
[Sumber: Permentan 67/2016]
{Disadur dari: Tirya Nugraha, S. Pt. - PPL Kecamatan Megamendung}
[Red_AKw]
-----
Kunjungi kami di:
IG: @jejak_penyuluh
FB: Jejak Penyuluh Pertanian
https://jejak-penyuluh.blogspot.com
°
°
°
#kementerianpertanian #bppsdmp #pusluhtanri #amran_sulaiman #sudaru_sudaryono #distanhortijabar #dedimulyadi71 #distanhorbunkabbogor #kabupatenbogor #rudysusmanto #jaro_ade #kecamatancaringin #kecamatancijeruk #kecamatancigombong #jejak_penyuluh #kelompoktani

Tidak ada komentar:
Posting Komentar